Hak Informasi Publik 22 Januari 2025
Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh badan publik dan juga merupakan jaminan pemenuhan hak untuk setiap warga negara.
Sesuai dengan isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tertuang amanat bahwa setiap warga negara memiliki hak terkait informasi publik.
Hak-hak tersebut wajib dipenuhi oleh badan publik untuk keberlangsungan pemenuhan akan informasi publik bagi masyarakat luas.